Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara Link

Jika terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri setempat di domisili PIHAK PERTAMA. LAIN-LAIN

Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang secara otomatis jika Para Pihak tidak menyatakan penghentian secara tertulis 30 hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasal 6 KOMITMEN EKSKLUSIFITAS (Opsional) surat perjanjian komitmen fee batubara

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee sehubungan dengan kegiatan pemasaran dan penjualan batubara yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, dengan melibatkan PIHAK KEDUA sebagai pihak yang membantu mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pembeli (buyer) yang serius. OBJEK PERJANJIAN Pasal 6 KOMITMEN EKSKLUSIFITAS (Opsional) Para Pihak sepakat

Para Pihak dibebaskan dari kewajiban memenuhi isi perjanjian ini apabila terjadi force majeure (bencana alam, perang, kebakaran, pemogokan umum, perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan di sektor batubara) yang dibuktikan dengan pemberitahuan tertulis. PENYELESAIAN PERSELISIHAN (Pemilik Batubara)

Perubahan atau tambahan terhadap perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. (Pemilik Batubara)